POSO, BULLETIN.ID – Muhammad Unul Usman Paise, yang dikenal dengan nama Samil atau Nunung, merupakan mantan napi terorisme yang terlibat dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Ditangkap oleh Satgas Tinombala pada 16 Juni 2016, Nunung dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Mei 2017. Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan pada 3 Juli 2023 dengan status Pembebasan Bersyarat dari Lapas Nusakambangan.
Saat ini, Nunung menghabiskan sebagian besar waktunya dengan mengelola kebun durian dan coklat di Dusun Ratalemba, Desa Masani, Kec. Poso Pesisir. Ia juga tetap menjaga komunikasi dengan eks napi dan simpatisan radikal di wilayah Kec. Poso Kota dan Kec. Poso Pesisir.
Dalam wawancara, Nunung menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mengunjungi kediamannya. “Saya sangat menghargai kunjungan Kepolisian ke rumah saya. Saya berharap kunjungan ini bisa lebih sering dilakukan, tidak hanya kepada saya tetapi juga kepada mantan napi lainnya,” ujarnya. Menurutnya, kunjungan tersebut dapat mempererat hubungan silaturahmi serta membantu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Poso.
Nunung juga mengungkapkan penyesalan atas tindakannya saat bergabung dengan MIT. “Saya menyadari bahwa bergabung dengan MIT adalah kesalahan besar yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Saya sangat berterima kasih kepada Kepolisian yang telah banyak membantu saya dan keluarga,” katanya.
Ia berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan bekerja sama dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan serta mencegah penyebaran paham radikal di wilayahnya.