Pansus DPRD Sulteng Temukan Defisit Sebesar Rp500 Miliar

  • Whatsapp
Juru bicara Pansus Raperda APBD Sulteng tahun 2025, Marlelah, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, Kamis malam 5 September 2024. (Foto:Elwin)

PALU, BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda APBD Tahun 2024 mencetak sejarah baru dengan menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2025 hanya dalam waktu delapan menit, menjadikannya Perda. Hal ini diakui oleh Ketua Pansus, Dr. Alimuddin Paada, sebagai rekor tercepat dalam sejarah penyusunan Raperda APBD di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng pada Kamis malam, 5 September 2024, yang membahas Penetapan APBD 2025. Setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil kerja, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, yang memimpin rapat, mengumumkan langkah selanjutnya, yaitu pembentukan Pansus.

Setelah daftar anggota Pansus terpilih, tepat pada pukul 21.21 WITA, Wakil Ketua II menskors rapat untuk memberikan waktu kepada Pansus menentukan pimpinan dan memulai tugas mereka.

“Saya skors rapat selama 15 menit,” ucap Zalzulmida seraya mengetuk palu sidang.

Para anggota fraksi yang ditunjuk untuk masuk Pansus langsung bergerak menuju Ruang VIP A Sekretariat DPRD Sulteng.

Namun, kurang dari 15 menit, tepatnya pada pukul 21.29 WITA, skorsing dicabut. Pansus telah menyelesaikan tugasnya dan mengumumkan nama-nama pimpinan: Ketua Pansus Dr. Alimuddin Paada, Wakil Ketua Irianto Malingong, Sekretaris Aminullah BK, dan juru bicara Marlelah.

“Ini Pansus APBD tercepat yang pernah ada,” ujar Alimuddin Paada dalam kesempatan menyampaikan hasil kerja Pansus.

Marlelah kemudian membacakan hasil kerja Pansus dari podium, yang melaporkan bahwa Raperda APBD 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp4,3 triliun lebih, belanja daerah Rp4,8 triliun lebih, dengan defisit sebesar Rp500 miliar. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing sebesar Rp500 miliar, serta Silpa tahun 2025 nihil.

Berita Pilihan :  Komisi-l DPRD Sulteng Konsultasi Tahapan Seleksi KPID Periode 2024-2028 ke KPI dan KI Pusat 

Setelah laporan dibacakan, hasil kerja Pansus diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, yang hadir mewakili gubernur.

“Apakah Raperda APBD 2025 dapat diterima menjadi Perda?” tanya Wakil Ketua II. Serempak, 22 anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju!”

Pos terkait