Bebas Bersyarat, Mantan Anggota MIT Poso Jalani Hidup Baru di Parigi Moutong

  • Whatsapp
Syafyudin Syahrial Paninco alias Pudin, mantan narapidana kasus terorisme

PARIMO, BULLETIN.ID – Syafyudin Syahrial Paninco alias Pudin, mantan narapidana kasus terorisme, kini kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Pudin ditangkap pada Februari 2020 di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, karena keterlibatannya dalam kasus terorisme. Saat itu, ia berperan sebagai penyuplai bahan peledak untuk kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pada tahun 2019, serta memiliki rencana untuk bergabung dengan kelompok tersebut.

Setelah melalui proses hukum, Pudin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, namun hanya menjalani tiga tahun dari total masa hukumannya. Ia mendapat remisi selama satu tahun dan dinyatakan bebas bersyarat pada 25 Maret 2023. Kini, ia telah kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah kembali, Pudin memutuskan untuk memulai lembaran baru dalam hidupnya dengan membantu orang tuanya dalam usaha jual beli buah-buahan. Selain itu, ia juga mulai terlibat dalam aktivitas jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, menggunakan barcode kapal. Solar tersebut diperuntukkan bagi kapal-kapal milik para nelayan di sekitar tempat tinggalnya.

Dalam wawancara, Pudin menyatakan bahwa dirinya kini bersikap lebih terbuka dengan masyarakat luas, aparat pemerintah setempat, serta aparat keamanan. Ia menyadari pentingnya menjauhi paham-paham radikal agar tidak terjebak kembali dalam kasus terorisme.

“Dalam hal ilmu agama, saya tidak memilih-milih, asalkan yang diajarkan itu baik dan tidak mengarah pada paham radikal. Saya tidak mau terlibat lagi dengan kasus tindak pidana terorisme,” ungkap Pudin.

Langkah Pudin ini menunjukkan keinginan kuatnya untuk kembali berbaur dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih damai.

Berita Pilihan :  Kemenkumham Sulteng Lantik 18 Pejabat Baru

Upaya ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi mantan napi lainnya untuk tetap optimis dalam menjalani hidup setelah bebas, serta menjauhi paham-paham yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait