POSO, BULLETIN.ID — Haswiadi Taher, yang lebih dikenal sebagai Adi Taher, merupakan salah satu mantan narapidana kasus terorisme di Kabupaten Poso. Sebelum ditangkap karena keterlibatannya sebagai kurir kelompok MIT Poso, Haswiadi menjalani kehidupan sebagai petani kebun cokelat di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Setelah menjalani hukuman pidana selama lebih dari dua tahun, Haswiadi kini kembali ke desanya dengan tekad untuk memulai hidup baru.
“Saat bebas dari penjara, saya kembali ke Desa Kalora. Awalnya, saya mengelola kebun cokelat milik orang tua yang sudah lama tidak terawat karena bapak saya meninggal. Namun, kondisi kesehatan membuat saya harus berhenti,” ujar Haswiadi saat ditemui di rumahnya.
Setelah mencoba peruntungan bekerja di Kabupaten Morowali bersama seorang teman, Haswiadi terpaksa kembali ke Desa Kalora akibat kondisi kesehatan yang memburuk. Ia menjalani operasi bedah di leher, sehingga kini harus beristirahat total. “Sudah sekitar satu tahun saya tidak bisa bekerja berat. Saya hanya fokus memulihkan kesehatan,” tambahnya.
Dalam wawancara, Haswiadi mengapresiasi kunjungan pihak Kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang datang bersilaturahmi ke rumahnya. “Saya sangat berterima kasih kepada tim Operasi Madago Raya. Ini pertama kalinya mereka mengunjungi saya sejak bebas. Saya berharap komunikasi seperti ini terus berlanjut agar hubungan tetap baik,” katanya.
Sebagai mantan kurir MIT yang mengetahui keberadaan kelompok tersebut, Haswiadi mengaku menyesali keterlibatannya di masa lalu. Ia mendukung program pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Poso yang semakin kondusif.
“Saya siap mendukung pihak Kepolisian, terutama dalam kegiatan deradikalisasi. Kita harus membantu menjaga keamanan di wilayah ini agar masyarakat merasa aman, dan pembangunan semakin maju,” ujarnya.
Haswiadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal atau hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga. “Siapa lagi yang menjaga Poso kalau bukan kita sebagai warga,” tegasnya.
Hukuman pidana Haswiadi, yang awalnya dijatuhi tiga tahun penjara, diselesaikannya dalam dua tahun tujuh bulan di Lapas Cibinong dan Nusakambangan. Kini, ia berkomitmen mendukung pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso sekaligus menjadi bagian dari upaya deradikalisasi di Desa Kalora.