PALU, BULLETIN.ID – Kepala Dinas pendidikan Sulawesi Tengah Yudiawati Vidiana, memastikan bahwa status Alya Anggraini sebagai Ketua Osis dan siswi SMKN 2 Palu dikembalikan. Hal ini dikatakan Yudiawati saat menggelar pertemuan bersama perwakilan DPD RI Rafiq Al-Amri dan sejumlah media. Jumat (31/01/2025).
Menurut Yudiawati, bahwa sejauh ini dinas pendidikan telah melakukan langkah-langkah untuk melakukan investigasi dengan melibatkan tim investigasi, mengingat permasalahan tersebut juga berkaitan dengan keuangan sehingga pihak dinas juga melibatkatkan inspektorat.
“Yang perlu segera ditindaklanjuti adalah yaitu memulihkan atau mengembalikan Alya menjadi ketua osis karena proses pemberhentiannya itu tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan ketua osis” Tutur Yudiawai.
Meski saat ini alya sudah kelas 12 yang notabennya tak bisa lagi menjabat sebagai ketua osis, namun pemberhentian yang dilakukan kepala SMKN 2 Palu dianggap keliru. Selanjutnya ia juga memastikan bahwa saat ini Alya masih berstatus sebagai siswa SMKN 2 Palu.
Sementara itu tenaga ahli bidang pendidkan DPD RI Rafiq Alamri, Ahmad menyampaikan bahwa komite 3 DPD RI akan terus mengawal kasus alya, khususnya mengembalikan lingkungan yang sehat disekolah tersebut terkait dugaan perselisihan antar guru, demo hingga ke pungli.
“ hari ini hasil dari audience kami dengan dinas pendidikan Provinsi hak Alya kembali, jadi per hari ini jumat itu akan dikembalikan ke sekolah sebagai ketua osis dan akan dikawal oleh dinas pendidikan provinsi untuk pemilihan ketua osis langsung dan Alya ditugaskan untuk menyerahkan” Kata Ahmad
Ia menjelaskan bahwa hal ini juga merupakan suatu kemajuan yang baik bagi kasus Alya yang telah dikembalikan haknya.
Meski demikian Ahmad meminta agar pihak Dinas pendidikan segera melakukan tindakan kepada guru dan Kepala Sekolah yang telah melakukan pelanggaran berat.
“ tujuannya agar lingkungan sekolah ini kembali sehat” Pungkasnya.
Sebelumnya Alya Anggraini, siswi Kelas XII Jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu, dikabarkan hampir dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolah. Selain itu jabatan Alya juga sebagai ketua osis telah dicabut oleh kepala sekolah karena alya dianggap melakukan pelanggaran berat dan dituduh mencemarkan nama baik sekolah.
Kasus ini bermula saat Alya mengikuti aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulteng pada 24 Oktober 2024 lalu. Aksi protes itu terkait pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di sekolah tersebut.