Bulletin.id, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si didampingi Ketua Komisi Informasi Sulteng Abbas A. Rahim, MH dan Sekretaris DKIPS Provinsi Sulteng Drs. Aswin Saudo, M.Si menerima penghargaan Provinsi Informatif pada Ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Bertempat, di Atria Hotel Gading Serpong Tangerang Banten. Rabu, (14/12/2022).
Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan tahap akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses telah dilaksanakan dimulai sejak agustus hingga penghujung tahun 2022.
Dalam laporanya, Plt. Sekretaris Komisi Informasi Pusat Nunik Purwanti menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan 7 kategori yaitu Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, Lembaga Non-struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan. Dengan hasil banyaknya badan publik yang masuk dalam kualifikasi informatif sebanyak 122 badan publik salah satunya yaitu ; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dengan jumlah nilai 93,80.
Sedangkan untuk penilaiannya didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu informatif dengan nilai 90-100, menuju informatif dengan nilai 80-89,9, cukup informatif dengan nilai 60-79,9, kurang informatif dengan nilai 40-59,9, dan tidak informatif dengan nilai dibawah 39,9.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan, akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan pelaksanaan dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini juga memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, mencari informasi dan mengolah serta menyampaikan informasi” ucap Mahfud MD.
Selanjutnya, setiap institusi dan lembaga publik harus terbuka terhadap informasi, apabila lembaga publik tidak mau memberikan informasi yang diminta, yang dalam hal ini informasi tersebut bukan kualifikasi rahasia maka, bisa meminta peradilan atau penyelesaian dalam semi peradilan yang dilakukan oleh komisi informasi pusat.
Turut hadir : Kementerian, Lembaga Negara, Komisioner Komisi Informasi Provinsi, Partai Politik, Lembaga Non-Kementerian, Lembaga Non Struktural, BUMN dan Perguruan Tinggi.