Bulletin.id, Sebanyak 243 orang narapidana di sejumlah rutan yang ada di sulawesi tengah (Sulteng) mendapat remisi natal.
Kepala kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) sulteng menyebutkan bahwa remisi yang diberikan di hari raya perayaan natal dan tahun baru ini adalah hal yang dinanti nanti oleh para tahanan.
“Warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan memperhatikan kelakuan baik dari warga binaan selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana itu” Kata, Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng
Budi Menambahkan bahwa Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2022 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Dari 3.137 total jumlah narapidana yang ada di sulteng, sebanyak 243 Narapidana yang beragama kristen dan katolik yang mendapat remisi.
Lapas palu sebanyak 54 orang, lapas luwuk sebanyak 49 orang,lapas ampana 13 orang,lapas tolitoli sebanyak 3 orang, lapas kolonodale 33 orang, lapas leok 3 orang lapas perempuan palu 12 orang, lapas parigi 7 orang, rutan palu 12 orang,rutan donggala 17 orang, rutan poso 84 orang.
Sedangkan RK ll seluruhnya 2 orang, terdiri dari lapas palu 1 orang dan rutan poso 1 orang.
Dari jumlah Narapidana 243 orang, yang memperoleh Remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 70 orang, dengan rincian :
Lapas palu tindak pidana korupsi 1 orang, lapas luwuk tindak pidana korupsi 3 orang,lapas kolonodale tindak pidana korupsi 3 orang,rutan poso tindak pidana korupsi 1 orang, lapas palu tindak pidana narkotika 23 orang.lapas luwuk tindak pidana narkotika 5 orang,lapas ampana tindak pidana narkotika 4 orang,kapas tolo tolo tindak pidana 1 orang, lapas kolonodale tindak pidana narkotika 12 orang,lapas parigi tindak pidana narkotika 2 orang,lapas perempuan paku tindak pidana narkotika 7 orang, rutan palu tindak pidana narkotika 5 orang, rutan poso tindak pidana narkotika 3 orang.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana” Pungkas Budi Argap Situngkir. (Bulletin/Wawa)