Bulletin.id, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, telah melakukan upaya pemberantasan sejak Januari – Desember 2022 yaitu sebanyak 48 LKN.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan dari 48 Lkn tersebut, jumlah Barang bukti yang telah disita oleh BNNP Sulawesi Tengah kurun waktu januari hingga Desember 2022 adalah Shabu sebanyak 1.761,489 gram dan Ganja 2.010 gram dengan jumlah uang tunai Rp. 140.019.000,-
“BNN Provinsi Sulawesi Tengah, melalui upaya pemberantasan telah melakukan berbagai ungkap kasus narkotika sejak Januari – Desember 2022 yaitu sebanyak 48 LKN dengan 70 berkas tersangka yang melibatkan 70 orang tersangka.” Ungkapnya dalam press release akhir tahun 2022,jumat(30/12/2022).
Ia menjelaskan untuk pencegahan, BNNP Sulteng terus melakukan penyampaian informasi berupa sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari Intansi Pemerintah, Instansi Swasta, Kelompok Organisasi Masyarakat, Instansi Pendidikan dan Perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.
” Untuk upaya pencegahan, BNNP Sulteng terus melakukan Informasi dan Edukasi berupa tatap muka secara langsung maupun daring, melalui media cetak dan media elektonik. “Ujarnya.
Lebih lanjut tahun 2022, upaya rehabilitasi yang menjadi program prioritas nasional adalah terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM. BNNP Sulteng membentuk IBM di desa Mpanau dan Ngatabaru.
” Selama tahun 2022, kami berhasil melakukan pemulihan sebanyak 34 orang dari target 20 orang, dan rawat Inap yang dikirim ke Balai Rehabilitasi sebanyak 42 orang.”Jelasnya.(Bulletin/Ana)