DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

  • Whatsapp
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Senin malam (11/8/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung Bidara Wasiya, Kantor DPRD Sulteng. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Senin malam (11/8/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung Bidara Wasiya, Kantor DPRD Sulteng.

Aristan menegaskan, uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan perda, sekaligus ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif.

“Perda ini lahir dari proses dialog, bukan ruang tertutup. Masyarakat adat adalah bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki sistem pengetahuan, hukum adat, dan wilayah kelola sendiri. Namun, modernisasi dan pembangunan kerap menggerus hak dan ruang hidup mereka,” kata Aristan.

Ia menjelaskan, problem utama yang dihadapi masyarakat adat antara lain pencaplokan wilayah oleh program pembangunan seperti pertambangan, perkebunan, dan konservasi alam. Padahal, pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), serta berbagai undang-undang seperti UUPA No. 5/1960, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi menambahkan, Ranperda ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tradisional, melestarikan kearifan lokal, dan memastikan peran masyarakat adat dihargai dalam pembangunan daerah.

“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting menjaga kelestarian budaya dan identitas daerah. Namun, mereka masih menghadapi tantangan besar, mulai dari pengakuan wilayah hingga penyesuaian dengan perkembangan zaman. Perda ini diharapkan menjamin keberadaan dan hak-hak mereka,” ujarnya.

Melalui Ranperda ini, DPRD Sulteng berharap adanya instrumen hukum daerah yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat, terutama di wilayah yang secara administratif beririsan antar kabupaten.

Berita Pilihan :  Jelang Libur Akhir Tahun, Sulteng Mantapkan Koordinasi Penanganan Bencana

Kegiatan yang diinisiasi Komisi IV DPRD Sulteng ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Aristan, dan dihadiri Ketua Bapemperda Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, anggota Komisi IV, instansi terkait, akademisi, tokoh masyarakat adat, LSM, aktivis, serta dua narasumber: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sulteng Dedy Wahyudi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Fandy Riyanto. 

Pos terkait