DPRD Sulteng Bahas Pengangkatan 3.518 Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu

  • Whatsapp
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng, membahas pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.Selasa (12/8/2025). Foto : ind

PALU, BULLETIN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng, membahas pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.Selasa (12/8/2025), 

Rapat yang berlangsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota komisi, Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.

Isu utama yang dibahas adalah kejelasan status ribuan honorer Pemprov Sulteng yang belum mendapatkan formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025 yang mengatur pengusulan PPPK paruh waktu bagi seluruh honorer dalam database BKN yang belum memperoleh formasi.

“Status honorer yang belum terakomodasi harus segera dipastikan. Mereka yang telah lama mengabdi berhak mendapat kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan masa depan. Ini juga akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan,” tegas Bartholomeus.

Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, mengungkapkan bahwa terdapat 3.518 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang telah melalui tahapan seleksi namun belum mendapat formasi. “Semua akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru,” ujarnya.

BKD akan segera menggelar rapat desk dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan kebutuhan dan unit penempatan pegawai. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan, sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran.

Perwakilan Biro Organisasi, Muh. Anshar, menambahkan bahwa penempatan PPPK paruh waktu akan menyesuaikan kebutuhan formasi tiap OPD. Jika sebuah OPD sudah terpenuhi kebutuhannya, honorer dapat ditempatkan di OPD lain yang masih kekurangan pegawai.

Berita Pilihan :  Jelang Libur Akhir Tahun, Sulteng Mantapkan Koordinasi Penanganan Bencana

RDP ini menjadi langkah awal koordinasi lintas instansi untuk memastikan transisi status honorer berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Pos terkait