PALU, BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (23/9), di Gedung Bidarawasia.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng. Hadir pula anggota DPRD Abd. Rahman. H. Suardi, serta perwakilan Bapemperda dan OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, Sri Indraningsih menekankan pentingnya penyesuaian Ranperda dengan kebutuhan daerah sekaligus sinkron dengan visi misi Gubernur Sulteng. Ia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan masukan terkait judul Ranperda yang semula berbunyi Tentang Sistem Perencanaan Pembangunankemudian direvisi menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
“Revisi ini tidak sekadar soal nama, tetapi juga berkaitan dengan penguatan hukum dan tata tertib DPRD. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kokoh dalam perencanaan pembangunan daerah,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sri juga menyoroti pentingnya kamus usulan aspirasi masyarakat agar lebih terarah dan tajam dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, kamus aspirasi itu perlu dituangkan dalam pasal khusus pada Ranperda dan dilegasikan ke Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dengan adanya pasal yang mengatur kamus aspirasi, maka setiap usulan masyarakat akan memiliki landasan hukum yang jelas, bukan sekadar catatan,” tegasnya.
Selain itu, rapat juga membahas penyesuaian tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi acuan utama dalam perumusan Ranperda tersebut.
Melalui Ranperda ini, DPRD Sulteng berharap perencanaan pembangunan daerah dapat lebih sistematis, partisipatif, dan memiliki payung hukum yang kuat demi keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Tengah.







