PALU, BULLETIN.ID — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Polda Sulteng) kembali menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berusia 63 tahun ditangkap di Kabupaten Tolitoli, setelah kedapatan menyimpan 18 paket sabu-sabu siap edar di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/10/2025) pagi, di rumah pelaku berinisial GKG di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, setelah tim mendapat laporan warga tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah paket sabu-sabu berbagai ukuran, lengkap dengan alat pengemas dan alat isapnya,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan GKG, polisi menyita 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 104,82 gram, satu timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Sembiring, penemuan kartu ATM BRI milik pelaku menjadi petunjuk baru untuk menelusuri jalur peredaran uang hasil penjualan sabu. “Kami sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar daerah,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menyebut, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Penyelidikan kini difokuskan pada pengungkapan jaringan yang diduga memasok sabu ke wilayah pesisir utara Sulawesi Tengah itu.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi koneksi lintas daerah, dan kami terus melakukan penelusuran untuk memutus rantainya,” tegas Sembiring.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk proses hukum lebih lanjut. GKG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polda Sulteng dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di daerah perbatasan dan jalur laut yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran sabu.






