PALU, BULLETIN.ID – Keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan menjadi salah satu perhatian utama dalam FGD penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Sawit, yang digelar Komisi III DPRD Sulteng, Senin (10/11/2025).
Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, menyebutkan penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang selama ini kerap memicu masalah, mulai dari kecelakaan, kerusakan infrastruktur, hingga gangguan kenyamanan warga.
“Kita sering menerima keluhan masyarakat. Raperda ini diharapkan hadir sebagai solusi komprehensif agar aktivitas angkutan tetap berjalan, tetapi tidak menciptakan dampak negatif terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Arnila.
FGD turut dihadiri OPD teknis, Bamperda, dan tenaga ahli untuk memperkuat aspek akademik, teknis, serta sosial dalam penyusunan regulasi.
Anggota Komisi III, Musliman, menegaskan perlunya rencana transportasi yang terukur dari perusahaan tambang dan perkebunan.
“Kerusakan jalan akibat alat angkut perusahaan harus masuk dalam analisis. Aktivitas pertambangan sering tidak direncanakan dengan baik. Perusahaan wajib memiliki perencanaan yang disahkan provinsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan ini.








