PALU, BULLETIN.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Hidayat Pakamundi, dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin. Sejumlah OPD teknis juga hadir, di antaranya Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Sulteng.
Pembahasan dilakukan secara mendalam, pasal demi pasal, untuk memastikan Ranperda ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan pengakuan resmi dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi IV, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD dalam memastikan keberadaan masyarakat adat dilindungi dalam bingkai hukum daerah.
“Ranperda ini harus memberikan pengakuan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, dan lembaga adat yang masih hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin peraturan ini hanya menjadi dokumen administratif. Implementasi di lapangan menjadi kunci agar masyarakat adat merasakan manfaatnya secara konkret.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari harmonisasi lanjutan Ranperda agar selaras dengan regulasi nasional dan masukan masyarakat adat di berbagai wilayah Sulteng.






