PALU, BULLETIN.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menata ulang izin usaha perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terindikasi melanggar aturan, menyusul semakin banyaknya laporan konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi di berbagai kabupaten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, mengatakan pihaknya akan mendorong pembentukan tim terpadu bersama pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
“Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya. Jika terbukti melanggar, pencabutan izin harus menjadi opsi,” tegasnya.
Komisi III juga menyoroti perusahaan yang diduga melampaui batas konsesi, merambah kawasan hutan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat—sektor yang menjadi perhatian serius DPRD karena berdampak langsung pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain evaluasi izin, DPRD Sulteng juga mendorong percepatan pendataan tanah-tanah hasil reforma agraria untuk memastikan status kepemilikan jelas dan memberikan pendampingan agar lahan produktif dapat dikelola berkelanjutan oleh masyarakat.
“Kami berharap evaluasi ini tidak berhenti di atas meja. Keberpihakan terhadap masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan konkret,” ujarnya.







