PALU, BULLETIN.ID — Upaya pemerintah menata ulang kawasan hutan, khususnya dalam penyelesaian konflik tenurial, kembali diperkuat melalui sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023. Rabu (26/11/2025)
Salah satu fokus terbesar berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang kini masuk dalam pemetaan prioritas Satgas Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH).
Kepala Satgas PKH Tahura, Edy Sitorus, menyampaikan bahwa tim satgas telah memasang tanda blok pengawasan di sebagian wilayah Tahura yang dinilai mengalami pembukaan lahan berdasarkan analisis citra tutupan hutan.
“Di dalam area Tahura ada dipasang plan, masuk dalam penanganan Satgas PKH kurang lebih 594 hektar” jelas Edy.
Edy ,menyebut Analisis awal terhadap tutupan lahan menunjukkan adanya sejumlah area yang tampak terbuka sehingga ditetapkan sebagai blok pengawasan oleh Satgas PKH. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, tim kemudian melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hasil verifikasi inilah yang menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai penanganan tenurial di kawasan Tahura.
Luas total Tahura mencapai 5.190 hektar, dan sekitar 600 hektar di antaranya kini menjadi prioritas pengawasan.
Edy juga menegaskan bahwa proses identifikasi tenurial telah berjalan mulai dari pendataan awal, observasi lapangan, analisis dokumen, hingga klarifikasi aspek legalitas. Skema penyelesaian, termasuk pola kemitraan bersama masyarakat, menjadi opsi yang kini mulai disosialisasikan.
Sementara itu, Direktur Relawan Orang dan Alam ( ROA) Muhammad Subarkah menyebut bahwa konflik lahan merupakan tantangan yang hampir selalu muncul dalam pengelolaan kawasan hutan. Konflik tidak hanya melibatkan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
“Yang penting adalah bagaimana meminimalkan potensi konflik melalui penataan yang transparan dan berbasis data,” tegasnya.
Kawasan Tahura menjadi titik rawan yang kini secara resmi masuk dalam pemantauan ketat Satgas PKH. Penurunan kualitas kawasan, maraknya pemanfaatan tanpa izin, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang fungsi Tahura membuat pemerintah mempercepat sosialisasi dan kampanye penyelamatan kawasan.
Data Kementerian Kehutanan menyebut 580 hektar Tahura berada dalam status pengawasan aktif, sementara 519 hektar lainnya belum memiliki skema pemanfaatan yang legal.
Permen LHK 14/2023 digunakan sebagai landasan penyelesaian, terutama bagi lahan yang telah terlanjur dimanfaatkan, termasuk dalam bentuk perkebunan. (Nana)






