Pengedar Sabu di Malei Tojo Dibekuk, Polisi Sita 18 Paket Siap Edar

  • Whatsapp
Pengedar Sabu di Malei Tojo Dibekuk, Polisi Sita 18 Paket Siap Edar. Foto:Ist

TOJO UNA-UNA, BULLETIN.ID  — Kepolisian Resor Tojo Una-Una (Polres Touna) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H.D (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, dibekuk aparat Satresnarkoba setelah diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin sore (19/1/2026), menyusul laporan masyarakat yang diterima kepolisian sejak pagi hari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Touna.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, S.H., menjelaskan bahwa laporan warga masuk sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WITA.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, kami menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat total 3,93 gram,” ujar Iptu Rizal dalam keterangannya.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp4.590.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong. Tersangka kemudian diamankan ke Markas Polres Touna untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari keluhan masyarakat yang sebelumnya ramai disuarakan, termasuk melalui media sosial.

“Bapak Kapolres memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan warga. Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan tidak tinggal diam terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba,” tegas Iptu Martono.

Ia menambahkan, Polres Touna tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Tojo Una-Una.

Atas perbuatannya, tersangka H.D terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan analisis IT untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Touna,” pungkas Iptu Rizal Poli’i

Pos terkait