Bulletin.id – Sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan koordinasi dalam daerah, Kamis (15/7/2021). Kali ini sasaran koordinasi dalam daerah adalah dua lembaga penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Poso yakni Bank Sulteng Cabang Poso dan UPT Samsat Poso.
Pimpinan rombongan DPRD Sulteng, Moh Nur Dg Rahmatu mengatakan, kedatangan mereka adalah rangka menjalankan tugas kedewanan sesuai tata tertib yakni melaksanakan tiga kegiatan dalam satu kali masa sidang berupa koordinasi dalam daerah, koordinasi keluar daerah dan melaksanakan kegiatan reses dalam rangka menjaring aspirasi dari masyarakat.
Lanjut Nur Rahmatu, terkait kedatangannya bersama rombongan di Poso adalah dalam rangka mengecek secara langsung laporan dari lembaga penghasil PAD terkait realisasi target pendapatan sekaligus mendengarkan kendala-kendala yang terjadi untuk selanjutnya dicarikan solusinya.
“Untuk Bank Sulteng Cabang Poso kami ingin mendengarkan laporan apakah semua pembayaran gaji ASN sudah melalui Bank Sulteng atau masih ada di bank lain. Jika masih ada di bank lain kenapa hal itu bisa terjadi. Selain itu kami juga ingin mendengarkan laporan apakah semua proyek yang dibiayai APBD dilakukan melalui kas Bank Sulteng. Jika belum seluruhnya apa masalahnya. Nanti semua laporan ini akan menjadi bahan kami untuk dibahas di tingkat provinsi,”ujar Nur Rahmatu mengawali dialog.
Sedangkan untuk UPT Samsat Poso, Nur mempertanyakan realisasi target pendapatan dan kendala yang terjadi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Direktur Bank Sulteng Cabang Poso, Mario Valentino mengatakan, pada pemerintahan Bupati Poso periode sebelumnya, bank yang dipimpinnya tersebut tidak mengelola dana Pemda. Padahal katanya keberadaan Bank Sulteng karena adanya saham dari Pemda termasuk Pemda Poso.
“Pada era Bupati sebelumnya kami disini BPD swasta Pak karena kami tidak mengelola dana pemda. Jadi kami disini betul-betul mandiri,”ujarnya.
Meskipun demikian kata Mario, Bank Sulteng cabang Poso tetap memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah yakni tahun 2018 sebesar Rp2,4 miliar, 2019 Rp2,3 miliar dan tahun 2020 Rp2,1 miliar. Selain itu ada dana CSR yang pada tahun 2020 kontribusinya sebesar Rp503 juta dan tahun 2021 Rp458 juta.
Namun demikian kata Mario, di era pemerintah Bupati Poso saat ini yakni Verna Gladys Inkiriwang sudah terjadi perubahan. Bupati Verna katanya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengembalikan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Sulteng.
“Ibu Bupati sudah mengeluarkan SK untuk mengembalikan RKUD itu pada tempatnya , yakni pada kami. Meskipun belum selesai proses pengurusannya, paling tidak kami kembali jadi anak kandung,”ungkapnya.
Mario juga mengungkapkan, jasa dari mantan Bupati Poso dua periode sebelumnya yakni almarhum Piet Inkiriwang yang diujung akhir masa jabatannya memberikan pembayaran gaji 2.000 ASN melalui Bank Sulteng. Hal itu yang sama juga dilakukan oleh Ketua DPRD Poso sebelumnya Elen Ester Palealu (istri dari almarhum Piet Inkiriwang) yang diujung akhir masa jabatannya memberikan pembayaran gaji seluruh anggota DPRD Poso melalui Bank Sulteng. Sebelumnya gaji anggota DPRD Poso dibayarkan melalui bank lain.
Sementara itu Kepala UPT Samsat Poso, Abraham juga melaporkan hasil kerja jajarannya dalam pengelolaan pendapatan UPT Samsat Poso yang dipimpinnya. Abraham menjelaskan, UPT Samsat Poso mengelola pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Dari realisasi penerimaan kata Abraham, UPT Samsat Poso setiap tahun terus mengalami peningkatan, kecuali pada tahun 2020 akibat dampak pandemi Covid-19.
“Untuk tahun 2021 realisasi kami sampai saat ini per-Juni itu sudah 52,29 persen, sehingga kami optimis jika trend ini terus terjadi maka diakhir tahun targetnya akan tercapai bahkan bisa melampaui target,”jelas Abraham.
Abraham juga melaporkan, kantor yang dipimpinnya membuka pelayanan dari Senin hingga Sabtu. Hal itu dilakukan karena jangan sampai ada yang jatuh tempo pada hari Sabtu.
“Kalau jatuh tempo hari Sabtu mereka tidak membayar karena kami tutup, maka pada hari Senin mereka membayar kena denda dua persen. Nah itu yang kami hindari,”ungkapnya.
Lanjut Abraham, pihaknya juga memungut pajak air permukaan dari Bukaka (PT Poso Energy)selaku pengelola PLTA Poso. Berdasarkan regulasi, air yang menghasilkan listrik dihitung berdasarkan kwh. Nilai Penghitungan Air (NPA) kata Abraham adalah Rp100 per-kwh. Karena ketentuan tarif hanya 10 persen, maka per-kwh nilainya Rp10. Berdasarkan tarif itu pada tahun 2020 lalu PT Poso Energy membayar pajak air permukaan sebesar Rp9,5 miliar lebih.
Mendengarkan penjelasan tersebut, Nur Rahmatu bersama sejumlah anggota dewan lain mengapresiasi kinerja kedua lembaga penghasil PAD tersebut. Bahkan kata Nur Rahmatuhal itu bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Sulteng. Konsultasi dalam daerah tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Sulteng lainnya yakni Elen Ester Palealu, Elisa Bunga Allo, Marlela dan Muhaimin. LAN