Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Ganja, 82.000  Warga Sulteng Terselamatkan 

  • Whatsapp
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Ganja, 82.000 Warga Sulteng Terselamatkan. (Bulletin/foto:indrawati)

PALU,BULLETIN.ID – Sebanyak 82,000 warga Sulteng terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram jenis sabu dan ganja. Hal ini kaitannya  dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Polda Sulteng. 

Barang hasil tanggapan kini dimusnahkan  oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.Barang bukti narkoba jenis Sabu yang dimusnahkan  sebanyak 15.237,83 gram dan narkoba jenis ganja sebanyak 2.120 gram.Selain itu juga dimusnahkan barang impor bekas sebanyak 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas (18 bal).Bertempat di mapolda Sulteng , di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu. Kamis(27/7/2023). 

Sebelum dimusnahkan BPOM Palu terlebih dahulu melakukan pengujian dengan alat khusus untuk menunjukkan  bahwa barang bukti mengandung metamfetamin atau sabu,

Setelah dilakukan pengujian barang bukti sabu dilakukan pemusnahan dengan direbus Sementara ganja, sepatu dan pakaian bekas dibakar.

Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Dasmin Ginting mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ada yang temuan, hasil penyelesaian restorative justice sesuai Perpol 08 dan yang paket besar hasil pengungkapan 9 Juni di Tolitoli.

“Ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan hari ini” Ujarnya. 

Darmin menyebut penanganan perkaranya sudah tahap I, dan menunggu berkas sempurna atau lengkap sehingga segera  serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan. 

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak lebih 15 kilogram berarti Kepolisian telah menyelamatkan warga Sulawesi Tengah sebanyak 82.000 orang,”imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Sulteng itu juga menyampaikan dan mengimbau, bahwa pemberantasan narkoba itu adalah tugas kita bersama, sama-sama berperan kongkrit dan tidak saling mengandalkan. 

Hal itu tegas Dasmin, bahwa masyarakat berperan aktif mencari dan melapor kepada penegak hukum. Bahwa ada kewajiban dan keharusan masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 35 pasal 104 sampai pasal 108.

Berita Pilihan :  Ratusan Anak Muda Palu Bertekad Menangkan Pasangan Handal di Pilkada

“Diharapkan dengan adanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melapor, semoga Provinsi Sulawesi Tengah  dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.(Buletin/Wawa) 

Pos terkait