Dapur Meledak Karena Pembuatan Bom Ikan, Satu Warga Terluka Parah

  • Whatsapp
Dapur Meledak Karena Pembuatan Bom Ikan, Satu Warga Terluka Parah. (bulletin/foto:ist)

BANGGAI KEPULAUAN,BULLETIN.ID – Akibat meracik bom ikan, seorang warga mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit setempat, kejadian ini terjadi di Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sabtu, 29 Juli 2023.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan AKP I Ketut Yoga Widata, , ledakan tersebut disebabkan oleh peracikan Bom Ikan oleh seorang warga bernama Hasrudin (41) di dapur rumah milik Haini (68).

“Ledakan terjadi saat Hasrudin sedang merakit bahan peledak untuk Bom Ikan,” jelas AKP I Ketut Yoga Widata, Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan

Akibat ledakan tersebut, Hasrudin mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Jari tangan hingga pergelangan tangan kirinya mengalami luka serius dan jari telunjuk tangan kanannya putus. Dahi sebelah kiri robek akibat serpihan kaca, serta terdapat luka robek pada kaki sebelah kanan dan kiri.

“Saksi menemukan korban tergeletak di lantai dapur, dan beberapa warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Trikora, Banggai Kepulauan, untuk mendapatkan pertolongan medis,” ucapnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa barang bukti berhasil dikumpulkan, termasuk satu botol kaca ukuran 60 ml dan tiga botol kaca ukuran 15 ml, satu rol kecil benang warna hitam, kertas amplas, 83 kotak korek api kayu, kayu kecil berukuran 7 cm, serpihan kecil botol kaca yang meledak, sebilah pisau berukuran 15 cm, dan satu kursi kayu yang rusak.

“Korban berada sendirian di TKP saat terjadi ledakan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas merakit Bom Ikan karena selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.

Berita Pilihan :  Yayasan Ma'had Tahfidzul Qur'an Khairaatul Istiqomah Dukung Satgas Madago Raya Cegah Paham Radikal

“Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti bom untuk menangkap ikan adalah tindakan yang melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” imbaunya.

“Dalam kejadian ini, kami dari Sat Reskrim Polres Bangkep telah menindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.

Pos terkait