Muhammad J Wartabone Pantau Penerapan Undang-Undang Sisdiknas Terkait PPDB

  • Whatsapp
Muhammad J Wartabone bersama Asisten III Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Administrasi Sekda Pemprov. Sulsel, Tautoto Tanaranggina.(Bulletin/Foto:Ist)

JAKARTA,BULLETIN.ID – Anggota DPD RI, Muhammad J Wartabone beserta pimpinan dan anggota Komite III lainnya menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman RI pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 terkait dengan sistem zonasi yang mengindikasikan terdapat kecurangan dari pihak orang tua peserta didik.

Berdasarkan temuan tersebut, pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI melakukan peninjauan ke beberapa daerah dalam rangka melaksanakan fungsi konstitusional pengawasan atas pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi. 

Salah satu kunjungan kerja yang dilakukan adalah ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 17 hingga 19 September lalu, dan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait.

Kunjungan itu bertujuan untuk melakukan inventarisasi persoalan dan permasalahan serta analisis terkait

pelaksanaan Undang-Undang Sisdiknas. Selain itu juga dimaksudkan untuk melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan guna mendapatkan masukan dan perbaikan bagi pelaksanaan Undang-Undang Sisdiknas, khususnya PPDB sistem zonasi.

Menurut Muhammad J Wartabone, salah satu rujukan dari kunjungan kerja tersebut akibat sulitnya memperoleh kesempatan pada sistem PPDB melalui jalur zonasi. Seperti temuan Ombudsman RI banyak modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik.

Beberapa diantaranya adalah pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya

dekat dengan sekolah tujuan, dengan membayar sejumlah biaya. Bahkan adayang membuat KK palsu dengan mengalamatkan pada kontrakan kosong dan indekos kosong ataupun kos yang dihuni oleh para pekerja.

Akal-akalan pendaftaran PPDB sistem zonasi muncul setiap tahun, bahkan kecenderungannya meningkat setiap tahunnya, dan lebih meningkat lagi pada tahun 2023 ini. Sering terjadi demo para orang tua peserta didik pada setiap tahun ajaran baru ketika pendaftaran PPDB sistem zonasi dilaksanakan, baik di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, maupun di daerah lainnya.

Berita Pilihan :  Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Temuan lainnya yang diperoleh Ombudsman RI pada PPDB tahun 2022 yang dilakukan di tingkat SMP dan SMA, diantaranya adanya jalur khusus yang disediakan oleh masing-masing sekolah, yang hanya diperuntukkan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak tertentu. 

Ditemukan jalur penerimaan lain yang dipastikan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu menjadi peserta tambahan dengan melakukan kecurangan baik saat pendaftaran atau cara-cara lain di luar jalur yang ada.

Selain jalur zonasi, pada jalur prestasi akademik dengan menggunakan nilai raport juga seringkali ditemukan sekolah yang memberikan obral nilai agar peserta didik lulusannya dapat lebih mudah diterima di sekolah lanjutan. Hal itu terjadi akibat tidak adanya standarisasi dalam penilaian akhir di raport. 

Selain itu juga seringkali diperoleh keluhan banyaknya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam bentuk pungutan untuk seragam sekolah dan buku-buku pelajaran yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan harga di pasaran.

Belum termasuk pungutan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah yang mengatasnamakan kebutuhan untuk peserta didik baru, seperti sumbangan untuk gedung baru, sarana prasarana sekolah, lahan parkir, ataupun untuk AC di ruang belajar.

Dalam kunjungan kerja tersebut Komite III DPD RI juga melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB jalur zonasi, yakni Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten dan kota. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ada di daerah, dan akademisi bidang pendidikan.

“Hasil kunjungan kerja keluarannya berupa aspirasi, pemikiran, dan gagasan untuk bahan penyusunan pengawasan DPD RI atas penyelenggaraan Penerimaan PPDB jalur zonasi,” ujar Muhammad J Wartabone.

Pos terkait