PALU,BULLETIN.ID – Jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sejumlah anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota sudah terang-terangan mengajukan mundur dari partainya dan berpindah ke partai lain, dan ada yang masih berupaya mempertahankan status anggota dewannya.
Atas fenomena itu, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H Muharram Nurdin, menjelaskan akibat yang akan dialami oleh anggota dewan yang pindah partai tersebut.
“Surat edaran menteri dalam negeri sudah jelas, bagi anggota dewan yang mundur ataupun pindah partai maka seluruh haknya termasuk hak keuangan langsung dihentikan,” jelas Muharram Nurdin, Selasa 15 Agustus 2023.
Lanjut Muharram, edaran Mendagri itu menyatakan per 1 Agustus 2023, anggota dewan yang mundur ataupun pindah partai, maka tidak diberikan lagi hak-haknya, meskipun yang bersangkutan belum dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).
Edaran Mendagri itu berlaku kepada anggota DPRD disemua jenjang, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Di DPRD Sulteng sendiri ada satu anggota dewan yang hak-haknya tidak lagi berikan sesuai edaran mendagri tersebut, sebab yang bersangkutan sudah pindah partai, meskipun belum ada PAW kepada bersangkutan,” ungkap Muharram.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, 18 Agustus 2023 KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan DCS anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota