Partisipasi Ketua Komisi IV dalam Pembahasan Isu Strategis Kemasyarakatan

  • Whatsapp

PALU, BULLERIN.ID – Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si, menghadiri acara komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu-isu strategis di bidang kemasyarakatan yang diselenggarakan di Ruang Pogombo. Pada Senin (26/6/2023)

Dalam acara ini, hadir pula Plh. Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum/ Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Drs. H. Ma’Mun Amir selaku Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, Anggara Nasution, SH, SIK, MM CPHR selaku Dir Intelkam Polda Sulteng, Kombespol. Arfan M.Si selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Sulteng, Ansyar Sutiadi selaku Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Prof. Dr. Muhammad Khairil M.Si, MH selaku Dekan Fisip Universitas Tadulako, serta berbagai OPD terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan ini. Dalam kesempatan ini, beliau menyoroti beberapa poin penting tentang fungsi DPRD dan Organisasi Kemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa pendirian Organisasi Kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai-nilai Agama, serta menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng juga membahas peran serta DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjaga ajaran atau paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945. Ketika terjadi sengketa di internal Organisasi Kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan perselisihan atau konflik baik perorangan maupun kelompok yang dapat mengganggu ketertiban umum, DPRD dan Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik atau sengketa.

Dalam konteks ini, Ketua Komisi IV juga menjelaskan hak dan kewajiban Organisasi Kemasyarakatan, termasuk hak-hak seperti mengatur dan mengurus Rumah Tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah Daerah, swasta, organisasi kemasyarakatan lainnya, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Berita Pilihan :  Tangan Emas di Balik Jeruji Besi: Warga Binaan Lapas Leok Ciptakan Produk Kayu Berkualitas

Selain itu, Organisasi Kemasyarakatan juga memiliki kewajiban seperti melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Dalam kesempatan ini, Anggara Nasution, selaku Dir Intelkam Polda Sulteng, juga menyampaikan bahwa terdapat berbagai bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan di Sulteng, termasuk bakti sosial, penggalangan dana, mengawasi dan mengkritisi permasalahan, serta aktif terlibat dalam mengatasi konflik dan aksi unjuk rasa.

Arfan, M.Si, selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Sulteng, menjelaskan bahwa tujuan Organisasi Kemasyarakatan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pos terkait