POSO,BULLETIN.ID – – Rahmad Padja, alias Norma, adalah seorang eks napiter yang sebelumnya terlibat dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dalam aksi terorisme. Namun, pada tanggal 14 Oktober 2023, dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Gunung Sindur. Rahmad Padja alias Norma ditangkap oleh Densus 88 pada tanggal 16 April 2022.
Setelah mendapatkan kebebasannya, Rahmad Padja mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dari Satgas I Ops Madago Raya yang telah mendatanginya untuk bersilaturahmi dan membantu membuatkan SIM sebagai bukti bahwa dia telah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat ini, Rahmad Padja lebih fokus pada aktivitas di rumah, di mana dia membantu istrinya dalam usaha laundry dan juga membantu mertuanya dalam menjual makanan dan lauk. Hal ini dikarenakan dia masih dalam tahap pemulihan dari penyakit gerd yang dideritanya.
Meskipun pernah terlibat dengan kelompok MIT, Rahmad Padja mengungkapkan kesediaannya untuk menjadikan pengalaman masa lalunya sebagai pembelajaran dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas radikalisme lagi. Kini, dia telah memiliki istri dan keluarga yang menjadi prioritas utama, dan kesehatannya yang perlu dipulihkan menjadi salah satu fokusnya.
Rahmad Padja juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso dan bersedia membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam upaya pencegahan berkembangnya radikalisme di Poso melalui kegiatan deradikalisasi.