PALU,BULLETIN.ID – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sulteng menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait dana bagi hasil yang dianggap tidak sesuai dengan harapan khususnya di daerah sulteng, sebagai pemilik wilayah. Hal ini diungkapkan oleh Suryanto Politisi PDI-Perjuangan di Lantai 17 Gedung Karya, Direktorat Kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, di Jakarta, Kamis (09/11/2023).
“Padahal nyatanya kita selaku pemilik wilayah,” ujar Politisi PDI-Perjuangan Suryanto
Direktur Perhubungan Cpt.Jaja bersama beberapa stafnya yang ikut dalam pertemuan tersebut menyampaikan terkait izin penarikan labuh jangkar untuk retribusi peningkatan PAD.
Area labuh jangkar itu merupakan pasilitas pokok dalam zona perairan. Ia menjelaskan Untuk sebuah pelabuhan yang sudah memiliki izin rasional dari pemerintah.
” karena itu ada beberapa jenis pelabuhan yakni pelabuhan utama, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal, jadi secara hirarki bahwa semua itu melekat pada kewenangan pemerintah pusat” tutur
Akan tetapi jika ingin melakukan sebuah inovasi untuk melakukan penarikan retribusi pada sektor kepelabuhanan maka itu hanya bisa pada skala lokal saja atau regional, dengan ketentuan pelabuhan tersebut harus daerah sendiri yang membuatnya dan dikelola sendiri.
“semua itu sifatnya hanya berlaku antar lintas kabupaten saja dan tidak berlaku pada lintas provinsi atau skala nasional, jadi terkait masalah retribusi labuh jangkar tersebut sampai saat ini belum ada daerah yang menerapkan dan hal itu masih di bawah kewenangan pusat” pungkasnya