PALU,BULLETIN.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan mengakomodir pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang telah dialokasikan di OPD tersebut.
Sementara itu, pokir dalam bentuk bantuan kepada masyarakat sudah dimasukkan dan tidak ditolak oleh Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri. Namun, OPD menolak dengan alasan tertentu.
Pokir merupakan hasil pemikiran anggota DPRD Sulteng yang diperoleh dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Biasanya, pokir berbentuk bantuan usaha, pembangunan rumah ibadah, dan lainnya yang terkait dengan OPD teknis.
Beberapa anggota DPRD Sulteng, seperti Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, dan Ketua Komisi II, Yus Mangun, mengalami penolakan terhadap pokir yang telah dialokasikan oleh OPD terkait, dengan alasan tidak sesuai dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sudah memasukkan ke SIPD, tetapi OPD mengatakan tidak bisa,” ungkap Muharram Nurdin saat memimpin rapat pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (14/11/2023).
Sementara itu Anggota Banggar DPRD Sulteng, Sony Tandra, berpendapat bahwa penerimaan atau penolakan pokir ini seharusnya didasarkan pada aturan, bukan pada preferensi pribadi OPD terhadap anggota dewan.
“Oleh karena itu, menurut saya, mari kita diskusikan dengan baik karena untuk mengelola negara ini, kita harus mengikuti aturan, bukan hanya berdasarkan perasaan, suka atau tidak suka. Jadi, informasi yang saya terima seperti itu. Ada OPD yang menolak pokir anggota DPRD tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Anggota Banggar lainnya, Suryanto, juga mempertanyakan apakah SIPD mengikuti dinas atau sebaliknya, dinas yang mengikuti SIPD.
“Jadi, tolong disepakati terlebih dahulu, apakah yang diikuti negara atau dinas. Jika memang ditolak di SIPD, kita pasti akan menerimanya. Ini lucu, SIPD sudah menerima, tetapi dinas malah berdalih bukan kewenangannya,” ujar Suryanto dengan rasa frustrasi.
Ia berharap bahwa ke depannya, jika ada usulan pokir yang sudah dimasukkan ke SIPD, dinas harus menyesuaikan diri.
Di tempat yang sama, anggota Banggar, Yus Mangun, berharap kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng yang juga Ketua TAPD untuk mereformasi semua pejabat pelaksana pada pelaksanaan anggaran tahun 2024, agar diganti dengan yang memiliki kompetensi.
“Jadi, banyak dari mereka yang berada dalam perencanaan, namun tidak sesuai, mereka tidak tahu bagaimana melaksanakannya. Jika mereka tidak diganti, akan ada konsekuensi luar biasa dari tindakan mereka. Padahal, aspirasi anggota dewan diambil tanpa memandang perasaan. Mereka yang memegang proposal dan sebagainya, tetapi juga melakukan penyimpangan. Ini adalah bahaya ketika manusia bertindak seperti ini,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Berkaitan dengan sumber daya manusia, Yus Mangun menyatakan bahwa masalahnya terletak pada ketidaktahuan. Mereka yang memegang wewenang tidak memahami sepenuhnya tugas mereka, sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Rapat pembahasan RAPBD 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, dihadiri oleh Wakil Ketua II, Zalzulmida A Djanggola, Ketua TAPD Novalina, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulteng, Yuni Wibawa.
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar DPRD Sulteng dan kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai anggota TAPD.