DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-ll Tahun Kelima

  • Whatsapp
DPRD telah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima dengan agenda yang memfokuskan pada pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng.

PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng telah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima dengan agenda yang memfokuskan pada pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa malam (27/02/2024) pukul 20.00 Wita, dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin.

Rapat paripurna ini menghadirkan beragam agenda penting, termasuk pembahasan dua buah Raperda usul dari Pemerintah Provinsi Sulteng dan empat buah Raperda usul prakarsa dari DPRD Provinsi Sulteng. Selain itu, Gubernur Sulteng, yang diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, menyampaikan pidato pengantar dan penjelasan terhadap dua buah Raperda usul dari Pemerintah Provinsi Sulteng.

Pada rapat tersebut juga diumumkan peresmian pemberhentian salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng, yaitu Bpk. Muslih, dengan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-225 Tahun 2024, tanggal 25 Januari 2024. Bpk. Muslih telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng periode 2019-2024.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun melalui platform digital, serta dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, dan sejumlah pejabat dari OPD terkait.

Agenda rapat tersebut melibatkan penyampaian sejumlah Raperda yang menjadi usulan dari pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulteng, seperti Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendidikan Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Jasa Konstruksi, Perubahan Atas Perda No. 01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Rapat paripurna ini pun mengalami penundaan untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng dalam menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperda usul pemerintah daerah dan usul prakarsa DPRD. Hal ini akan dilakukan pada rapat paripurna selanjutnya.

Dengan diadakannya rapat paripurna ini, diharapkan semua Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini, sesuai dengan harapan Gubernur Sulteng dan juga demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulteng.

Pos terkait