Perempuan Minta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh Perempuan

  • Whatsapp
Perempuan Minta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh Perempuan

BULLETIN.ID – Setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai hari buruh Internasional atau lebih dikenal dengan May Day. Bagi perempuan buruh, May Day merupakan momentum perlawanan untuk menyuarakan serta memperjuangkan ketidakadilan dan hak-haknya.

Situasi perempuan buruh di Indonesia sangat beragam dan kompleks akibat dari kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan buruh. Dengan disahkannya Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja Undang-Undang ini membuka peluang kurangnya standar kerja layak dan perlindungan substantif untuk perempuan pekerja. 

Pengurangan perlindungan tersebut antara lain dalam bentuk penurunan standar perlindungan upah dan standar hidup layak dalam pengupahan, potensi jam kerja yang makin panjang, status kerja yang semakin fleksibel dengan skema upah satuan waktu dan/atau satuan hasil, diskriminasi terhadap pekerja disabilitas, dan potensi kemunduran perlindungan pada perempuan buruh di Indonesia. 

Undang-undang Ciptakerja juga mengakomodir kepentingan agenda politik ekonomi global, melalui proyek investasi, infrastruktur dan proyek energi di Indonesia. Akibatnya banyak sumber-sumber pehidupan rakyat yang terampas oleh Negara, hingga perempuan buruh terus mengalami penindasan dan pemiskinan sistematis.

Solidaritas Perempuan telah mendokumentasikan berbagai situasi perempuan yang terpaksa menjadi buruh di tanahnya sendiri seperti, perempuan pesisir Makassar harus kehilangan wilayah kelolanya karena pembangunan

Disisi Lain kebijakan investasi di pesisir teluk Bone Cungkeng Bandar Lampung telah menghancurkan ruang kelola perempuan nelayan hingga akhir nya perempuan harus menjadi buruh perikanan di Pulau Pasaran Lampung dengan berbagai kerentanan yang dialami seperti kekerasan seksual dan diskriminasi upah.

“Berikan pengakuan, Pelindungan jaminan sosial, kesehatan dan asuransi untuk nelayan dan keluarga kami. Kami juga menolak segala bentuk penggusuran di Teluk Bone Cungkeng yang merugikan masyarakat pesisir.” Tutur Samsiah, Perempuan Buruh Perikanan Pulau Pasaran Lampung

Berita Pilihan :  Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Sementara itu proyek reklamasi untuk pelabuhan Makassar New Port dan reklamasi CPI diKota Makassar, akibatnya demi menyambung hidup serta memenuhi kebutuhan keluarga banyak perempuan yang memilih menjadi buruh di pelelangan ikan meski dengan upah yang minim. Ketimpangan penguasaan lahan oleh negara di sektor perkebunan skala besar, telah mengakibatkan perampasan tanah dan konflik agraria yang berkepanjangan seperti yang dialami oleh perempuan dan masyarakat di 22 desa di Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit Cinta

Manis. 

Selain itu perempuan petani di Takalar juga harus melakukan perjuangan panjang untuk

 merebut kembali kedaulatan mereka terhadap tanah yang dirampas oleh PTPN XIV. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hadir ditengah masyarakat telah berdampak terhadap perempuan petani di Ogan Ilir dan Takalar strukural yang dialami.

mereka dipaksa menjadi buruh di tanahnya sendiri akibat pemiskinan

 “Saat ini saya sudah tidak bisa lagi menyekolahkan anak saya karena tanah saya yang menjadi  sumber pendapatan dirampas oleh perusahaan. Kembalikan tanah kami, jangan lagi ada perpanjangan izin HGU PTPN XIV. Saya sebagai perempuan sangat menderita karena sudah tidak  ada tanah, saya harus ke Makassar jadi Buruh tani bersama suami” tutur

Daeng Lina, perempuan petani

 di Takalar

Pos terkait