PALU, BULLETIN.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah membuka seleksi penerimaan calon taruna (catar) tahun 2024. Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyambut baik kesempatan ini dan mengajak seluruh pemuda-pemudi terbaik di Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mengabdikan diri di institusi penegak hukum.
Tata cara dan mekanisme pendaftaran catar Kemenkumham telah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman resmi ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.
“Ini adalah kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa di Sulawesi Tengah untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kemenkumham dan berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.
Kakanwil Hermansyah Siregar optimistis bahwa Sulawesi Tengah memiliki banyak pemuda-pemudi yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi catar Kemenkumham. Oleh karena itu, dia mendorong seluruh pemuda-pemudi di Sulteng untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan sebaik-baiknya.
“Saya yakin bahwa banyak pemuda-pemudi berbakat di Sulawesi Tengah yang ingin berkontribusi dalam membangun bangsa melalui institusi Kemenkumham. Saya mendorong mereka untuk mendaftarkan diri dan menunjukkan kemampuan terbaiknya,” tutur Hermansyah.
Berikut tata cara dan mekanisme pendaftaran seleksi catar Kemenkumham:
Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;
Khusus bagi Calon Peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah dokumen lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 pada laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php.
Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan.