PALU, BULLETIN.ID – Sebanyak 5 Pqrtai di Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mengajukan calon Gubernur pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal Ini dikatakan Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, dihadapan awak media, Sabtu (24/08/2024).
Menurutnya hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang disahkan pada 20 Agustus
“Awalnya, kami menetapkan syarat minimal 20% kursi dan 25% perolehan suara sah di DPRD untuk partai politik yang ingin mengajukan calon Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, setelah putusan MK, syarat tersebut direvisi,” Kata Christian
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 23 Agustus, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692 yang memberikan arahan mengenai syarat pencalonan sesuai putusan MK.
Dengan putusan MK tersebut, KPU Sulteng telah mencabut surat keputusan lama nomor 198 dan menerbitkan surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.
Menurut revisi MK, partai politik atau gabungan partai politik di Sulteng yang ingin mengajukan calon harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.236.703.
“Jadi, perolehan suara sah di DPRD yang dihitung adalah 1.723.086 × 8,5% = 146.462,31, yang dibulatkan menjadi 146.463 suara. Partai politik atau gabungan partai politik yang mencapai target ini dapat mengajukan calon sendiri,” jelasnya.
Christian menambahkan bahwa ada lima partai politik di Sulteng yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi. Kelima partai tersebut adalah:
– Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah
– PDIP dengan 176.954 suara sah
– Partai Golkar dengan 263.023 suara sah
– Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah
– Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah
“Menurut peraturan MK nomor 60, partai-partai ini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi, meskipun keputusan akhir mengenai koalisi atau calon sendiri diserahkan kepada masing-masing partai,” katanya.
Lebih lanjut, Christian menjelaskan bahwa dalam putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-standar) untuk mengajukan calon, asalkan memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan, yaitu 146.463 suara.
Selain itu, surat dinas KPU RI juga mengatur syarat usia calon gubernur dan calon bupati. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengacu pada putusan MK nomor 23 Tahun 2024, usia calon gubernur harus 30 tahun pada saat dilantik, dan calon bupati harus 25 tahun pada saat dilantik. Namun, dengan adanya putusan MK nomor 60, penghitungan usia berubah menjadi saat ditetapkan sebagai calon.
“Perubahan ini akan ditindaklanjuti oleh KPU melalui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai informasi yang kami terima, konsultasi mengenai hal ini akan dilakukan pada 26 Agustus di DPR,” katanya.
Christian juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hingga ada undang-undang baru yang dibuat. (*)