DPRD Sulteng Tunda Penetapan APBD Perubahan, Ancam Hak Angket Jika Usulan Tidak Ditindaklanjuti

  • Whatsapp
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. Selasa (27/08/2024). (Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID  – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda  Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. 

Rapat ini mencakup Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Rapat  berlangsung di Ruang Sidang Utama pada. Selasa ( 27/08/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Daerah, termasuk Sekdaprov Novalina, MM, dan OPD terkait.

DPRD memutuskan untuk menunda penetapan Perda APBD Perubahan akibat sejumlah masalah yang terungkap dalam laporan Pansus yang dibacakan oleh Irianto Malinggong. Laporan tersebut menekankan bahwa hasil laporan Badan Anggaran harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan beberapa poin utama 

“ Pertama program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana pada tahun anggaran 2023 Harus dianggarkan dan dimasukkan kembali dalam APBD Perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 serta rekomendasi hasil paripurna KUPA dan PPAS-P 2024” Kata Irianto 

Selanjutnya program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (Salah Kamar) pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada pada OPD terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD perubahan 2024  

“Program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak adanya anggaran harus di input kembali dan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024” Tuturnya lagi

Berita Pilihan :  Asmir Hanggi: Pansus APBD Sulteng 2025 Bahas Keputusan DPRD, Bukan APBD Keseluruhan

Kemudian selanjutnya adalah pergesarmkegitan di OPD harus dilakukan karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD. Penginputan oleh Bappeda hanya berdasarkan nomor urut usulan, bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, beberapa usulan perlu pergeseran dan bahkan perpindahan OPD sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Apabila poin-poin di atas tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Pansus akan meminta untuk menunda paripurna penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengajukan hak angket” Tegas Irianto 

Selanjutnya DPRD menunda  Rapat paripurna tersebut

Pos terkait