DPRD Sulteng Tetapkan 10 Ranperda Tahun 2025

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng tahun 2025.

PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, . Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD secara langsung dan virtual, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singh.

Muhaimin Yunus Hadi, anggota Bapemperda DPRD Sulteng, mengungkapkan bahwa rancangan keputusan DPRD untuk program pembentukan perda tahun 2025 meliputi beberapa Ranperda, seperti: perubahan atas Perda Sulteng No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha kecil, sistem pertanian organik, sistem perencanaan pembangunan daerah, RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030, arsitektur bangunan berciri khas daerah, ketenagakerjaan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya, pengakuan dan perlindungan hukum adat Sulteng, serta pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN, menegaskan bahwa penetapan program pembentukan perda tahun 2025 mengikuti ketentuan Pasal 27 Ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 33 peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

 “Proses penyusunan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan ranperda tentang APBD. Hasilnya kemudian disepakati bersama antara DPRD dan Pemda untuk dijadikan Propemperda tahun anggaran mendatang,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, mewakili Gubernur Sulteng, memberikan apresiasi atas kinerja DPRD dan Pemda dalam menyusun dan membahas Propemperda tahun 2025. 

Berita Pilihan :  Komisi-l DPRD Sulteng Konsultasi Tahapan Seleksi KPID Periode 2024-2028 ke KPI dan KI Pusat 

“Kami mengharapkan agar semua pihak tetap fokus dan memperhatikan aspek legalitas dari perda yang ditetapkan. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dalam pelaksanaan di tingkat daerah,” kata Novalina.

“Niat dan tekad kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulteng sesuai visi misi Pemda. Oleh karena itu, penting bagi semua dinas dan perangkat daerah untuk memperhatikan dan mendukung pelaksanaan program ini agar sesuai dengan harapan masyarakat Sulteng.” Pungksnya.

Pos terkait