Terbitkan Edaran Panduan Liputan Pilkada 2024,  AJI Palu Tegaskan Kode Etik Jurnalis

  • Whatsapp
Yardin Jasan Ketua AJI Palu(Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Sulawesi Tengah akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang melibatkan 13 Kabupaten/Kota di provinsi ini. Pilkada akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024.

“Menghadapi banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada serta adanya laporan lisan mengenai perilaku jurnalis yang berpotensi melanggar kode etik, AJI Palu merasa perlu mengeluarkan surat edaran ini sebagai pedoman.” Kata  Ketua AJI Palu, Yardin Hasan (Minggu, 1/09/2024)

Dalam surat edaran tersebut, AJI Palu mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, antara lain:

  1. Menerima suap.
  2. Bekerja untuk kepentingan kandidat tertentu.
  3. Intervensi pemilik media yang memiliki afiliasi politik.
  4. Menulis rilis untuk kandidat.
  5. Berfoto atau menggunakan atribut dukungan.
  6. Menjadi tim media dan tidak kritis terhadap kandidat.
  7. Perilaku lain yang dapat mencederai independensi.

“Pelanggaran kode etik ini dapat merugikan publik dengan menghasilkan berita yang tidak akurat, seperti menutupi kekurangan kandidat atau membentuk citra positif yang tidak objektif” Tuturnya lagi.

Menurutnya Jurnalis harus memahami bahwa dukungan terbuka kepada kandidat bukanlah hak pribadi yang dapat dipertontonkan. Sebagai profesi, jurnalis memiliki amanat publik untuk menyampaikan berita yang objektif dan terpercaya, bukan yang memihak pada kepentingan tertentu. Dukungan terhadap kandidat sebaiknya disalurkan secara rahasia di tempat pemungutan suara.

Untuk itu ia menekankan agar semua anggota mematuhi kode etik dan pedoman perilaku dalam meliput Pilkada 2024. 

Tujuannya adalah agar produk jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. Setiap jurnalis diharapkan memperhatikan poin-poin panduan panduan peliputan dalam Pilkada.

Berikut ini pasal-pasal Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI yang dapat menjadi panduan AJI dalam meliput pilkada serentak 2024:

Berita Pilihan :  Ratusan Anak Muda Palu Bertekad Menangkan Pasangan Handal di Pilkada

Kode Etik AJI

Pasal 1: Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pasal 4: Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 7: Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

Pasal 8: Jurnalis menghindari konflik kepentingan.

Pasal 9: Jurnalis menolak segala bentuk suap.

Kode Perilaku AJI

Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.

Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat

bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.

Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.

Pasal 4: Anggota AJI tidak menggunakan atribut lembaga, organisasi, atau partai politik, organisasi

sayap dan peserta pemilu saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.

Pasal 6: Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain

dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pasal 10: Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya.

Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya

Pos terkait