PALU, BULLETIN.ID – UJIAN Kompetensi Wartawan (UKW) khusus anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) mulai di Palu, Sulawesi Tengah. Ini merupakan ujian kompetensi pertama kali untuk pewarta foto di kota itu.
Perwakilan UKW PFI, Eva Agriana mengatakan, UKW khusus pewarta di Palu diselenggarakan Dewan Pers dengan melibatkan PFI sebagai lembaga ujinya.
“UKW ini diikuti 12 pewarta foto dari pelbagai media. Mereka mengambil jenjang muda, madya, dan utama,” terangnya di lokasi UKW yang dipusatkan di Hotel Aston, Palu, Sabtu (14/9/2024).
Eva menyebutkan, dari 12 peserta yang terdaftar itu hanya 10 orang yang bersedia hadir. Dua peserta lainnya berhalangan.
“Satu peserta sakit, satu peserta lainnya ada urusan yang tidak bisa ditinggal. Jadi total peserta yang ikut hanya 10 orang saja. Semua peserta dari PFI Palu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, membuka acara ini pada Jumat (13/9/2024) di Hotel Aston Palu.
Menurutnya, UKW menjadi penting karena sebagai sarana untuk mengasah kembali keterampilan wartawan.
“Khususnyadalam penulisan berita maupun pengambilan foto jurnalistik,” jelasnya.
Sapto cukup menyayangkan masih banyak wartawan di pelbagai daerah, belum semuanya mengikuti UKW.
Apa lagi alasan mereka karena ujian ini tidak penting, padahal langkah ini sangat berguna untuk menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
“Saya berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik selama dua hari hingga 14 September 2024. Ujian ini sangat penting untuk memperbarui dan memperdalam pemahaman,” tegasnya.
Sapto menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pers dengan melibatkan dua lembaga uji. Mulai dari Solo Pos dan PFI.
“Aturan Dewan Pers mewajibkan setiap pimpinan media memiliki sertifikasi wartawan tingkat utama. Hal ini kemudian saat ini mendorong semakin banyak wartawan tertarik mengikuti ujian kompetensi,” ungkapnya.
Sapto menambahkan, bahwa hingga saat ini Dewan Pers telah memverifikasi lebih dari 1.800 media di Indonesia.
Dibutuhkan setidaknya 3.600 wartawan bersertifikasi UKW Utama untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan ketentuan satu wartawan Utama bisa menangani dua media.
“Untuk media online, berdasarkan data Google, ada 3.800 media aktif di Indonesia. Artinya, masih dibutuhkan sekitar 12.000 wartawan bersertifikasi UKW Utama,” tandasnya. (*)