Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Workshop KI Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat 

  • Whatsapp
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Workshop Kekayaan Intelektual bertema "Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Ekonomi Kreatif di Daerah Berbasis Merek dan Indikasi Geografis" di Hotel Best Westrn Palu. Selasa (15/10/2024). Foto: Ist

PALU, BULLETIN.ID  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Workshop Kekayaan Intelektual bertema “Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Ekonomi Kreatif di Daerah Berbasis Merek dan Indikasi Geografis” di Hotel Best Westrn Palu. Selasa  (15/10/2024).

 Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Kegiatan tersebut di hadiri dan di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, di hadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Tim Pengawas Indikasi Geografis Provinsi Sulawesi Tengah, Narasumber Pusat dan Daerah, berbagai instansi terkait, termasuk akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum yang pemerhati pengembangan ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual, terutama merek dan indikasi geografis, untuk memajukan sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

 “Dengan perlindungan yang tepat, produk-produk lokal dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Hermansyah.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pula bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya. Indikasi Geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat suatu daerah. Selain itu, Indikasi Geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lainnya

Berita Pilihan :  Kemenkumham Sulteng Dorong Perguruan Tinggi Integrasikan Website JDIH

Lebih lanjut, Kakanwil berharap bahwa dengan kegiatan Workshop ini provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi Provinsi percontohan pengembangan Merek dan Indikasi Geografis.

Selain pemaparan materi, workshop ini juga menjadi ajang apresiasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah menunjukkan progres signifikan dalam pendampingan pasca onboarding. 

Pada kesempatan tersebut, diberikan hadiah kepada tiga UMKM terbaik yang dinilai telah berhasil meningkatkan nilai tambah produk mereka melalui pemanfaatan kekayaan intelektual. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi UMKM lain untuk terus berinovasi dan memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual demi meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.

Workshop ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam rangka membangun ekonomi daerah yang berbasis inovasi serta diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tengah yang sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terkait merek dan indikasi geografis, sehingga produk-produk lokal dapat lebih dikenal dan diakui di tingkat nasional maupun internasional.

Pos terkait