PALU, BULLETIN.ID – Tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 telah dimulai, 24 hari telah berlalu sejak hari pertama dimulai tanggal 25 September 2024. Bawaslu Kota Palu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang salah satunya meliputi tahapan pelaksanaan kampanye.
Sebagai salah satu tahapan yang memilki kompleksitas pengawasan tinggi, Bawaslu Kota Palu dalam upayanya melakukan pencegahan dan pengawasan selain kepada KPU dan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur serta calon Wali Kota dan wakil Wali Kota, upaya pencegahan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Pemerintahan Daerah, badan Legislatif serta perguruan tinggi.
Ketua Bawaslu Kota Palu mengungkapkan bahwa sisi pencegahan Bawaslu Kota Palu telah menerbitkan total 11 imbauan terkait dengan tahapan kampanye. Dimulai dengan imbauan nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang terbit tanggal 22 September 2024 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah.
Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara dan untuk mencegah adanya Keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara. Dan bagi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam upaya pencegahan berikutnya, Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan tanggal 25 September 2024 nomor 160/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 tentang tugas dan wewenang Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan salah satunya pelaksanaan tahapan kampanye.
Dalam imbauan tersebut selanjutnya Bawaslu Kota Palu meminta partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye dalam hal desain pada Alat Peraga Kampanye (APK) disampaikan melalui petugas penghubung kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 5 hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon atau 28 September 2024.
Sementara itu, melalui imbauan nomor 161/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 Bawaslu Kota Palu mengimbau KPU Kota Palu terkait pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bawaslu Kota Palu mengimbau KPU Kota Palu untuk memberikan waktu selama 3 hari kepada pasangan calon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen LADK sejak diterimanya tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan oleh pasangan calon. Bawaslu Kota Palu juga meminta KPU Kota Palu menerima LADK perbaikan oleh pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu pada tanggal 25 sampai dengan 27 September 2024.
Langkah pencegahan selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Kota Palu dengan mengeluarkan imbauan nomor 163/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang ditujukan kepada KPU Kota Palu untuk menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye, kemudian KPU Kota Palu diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Terhadap ketentuan peraturan KPU terkait dengan pasangan calon atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog serta hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. Maka terhadap peraturan tersebut, KPU Kota Palu diimbau untuk menetapkan standar biaya makan, minum dan transportasi kampanye Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.
Upaya pencegahan Bawaslu Kota Palu selanjutnya dengan mengeluarkan imbauan nomor 164/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 pada 30 September yang ditujukan kepada pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Palu dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Palu agar pejabat daerah yang termasuk di dalamnya Anggota DPRD Kota Palu dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam poin selanjutnya, pejabat daerah diimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah dalam tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024.
Dari sisi upaya pencegahan pelanggaran pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Palu melalui imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 mengimbau kepada pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota serta tim kampanyenya dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Dalam Imbauan ini secara rinci disebutkan pidana atau denda yang dikenakan bila terbukti melanggar, sesuai dengan Pasal 187 A, Undang-Undang Pemilihan.
“Imbauan ini juga menyebutkan beberapa hal yang dilarang selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2018 tenatng perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota” kata Agussalim Wahid ketua bawaslu Kota Palu.
Imbauan ini juga mengatur mengenai kampanye di lingkungan perguruan tinggi yang dilaksanakan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye pada tahapan Pemilihan.
Untuk mempertegas posisi Bawaslu Kota Palu melakukan pencegahan, melalui imbauan nomor 168/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 kemudian Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada Rektor Univeritas Tadulako tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan kecuali perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lainnya dan hadir tanpa atribut kampanye serta aturan yang berlakukan lainnya dalam pelaksanaan kampanye di dalam lingkungan perguruan tinggi.
Terakhir, Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan nomor 170/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang secara rinci menghimbau KPU Kota Palu untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Agar segera memfasilitasi pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye
- Fasilitasi pencetakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlakudalam peraturan perundang-undangan dan aturan teknis yang telag ditetapkan
- KPU Kota Palu agar mensosialisasikan terkait pasangan calon pada media sosial resmi KPU Kota Palu dan media lainnya dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang berlaku
- Segera meminta kepada partai politik untuk mendaftarkan akun media sosial pasangan calon kepada KPU Kota Palu dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Palu
- KPU Kota Palu perlu mengatur terkait waktu kampanye agar tidak ada pasangan calon yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
Bawaslu Kota Palu juga secara aktif melakukan kunjungan kelembagaan ke beberapa lembaga terkait seperti ke Sekolah Menengah Atas, BKPSDM Provinsi, BKPSDM Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu serta menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Tokoh-tokoh Masyarakat, diskusi dengan OKP Se-Kota Palu, dan Kegiatan Pengawasan Partisipatif lainnya seperti kegiatan Go To Campus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan serta membangun pengawasan partisipatif di Pemilihan Serentak Tahun 2024.