JAKARTA, BULLETIN.ID – Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Zainal Abidin Ishak mempertanyakan terkait lagu daerah ke kementrian dalam Negeri.
Hal ini ditanyakan Zainal saat mengikuti kunjungan kerja ke kementrian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta, kamis (17/10/2024).
Zainal menanyaakan terkait lagu daerah yang dinyanyikan usai menyanyikan lagu indonesia raya, menurutnya hal tersebut sekaitan dengan tata tertib yang baru.
“setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah bisa juga menyanyikan lagu daerah karena karena hal ini dimasukkan ke dalam Tatib yang baru? “ tanya Zainal.
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Wilayah kemendagri Slamet Endarto mengatkan bahwa hal itu Bisa dilakukan tanpa ada Perda karena ada dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur.
“itu bisa dilakukan merujuk pada Undang-undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal” ucap Slamet.
Selain beberapa anggota DPRD Sulteng, konsultasi juga dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Asmir Julianto Hanggi, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Hartati, Tanaga Ahli Dr. Muzakir serta Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman dan Kabag Biro Hukum Siti Rahmawati.
T