PALU, BULLETIN.ID – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan dan panitia pemilihan suara (PPS) memasang Alat Peraga Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di beberapa tempat di wilayah Kota Palu
Setelah sebelumnya membuat dan mendistribusikan bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, serta selebaran kepada Paslon melalui petugas penghubung.
Hak pasangan calon berupa alat peraga kampanye seperti billboard telah terpasang di beberapa titik dalam wilayah Kota palu.
“Hari ini minggu, 27 Oktober melalui PPK dan PPS se Kota Palu kembali memberikan pelayanan kepada seluruh peserta pilkada yakni Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1,2,3 yaitu pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, umbul umbul di beberapa titik dalam wilayah Kota Palu” Kata Idrus Ketua Kpu Kota Palu
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam wilayah kota palu telah terpasang sejak tanggal 25 September dan akan dibersihkan setelah tanggal 23 November 2024.
Pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye saat terpasang tetap memperhatikan kebersihan, keindahan dan nilai kesenian dalam penempatannya, agar tetap nyaman untuk dilihat oleh seluruh masyarakat Kota Palu sebagai alat dan bahan sosialisasi paslon kepada pemilih seluruhnya.