PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mitigasi pelanggaran dalam tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilu 2024. Jumat, 8 November 2024, dan melibatkan jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Sulawesi Tengah, Nisbah, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Darmiati.
Dalam sambutannya, Nisbah menyoroti pentingnya langkah-langkah antisipatif untuk meminimalkan pelanggaran, terutama pada tahapan krusial, seperti pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilu.
“Kita harus mempersiapkan upaya mitigasi yang matang untuk mencegah potensi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Nisbah, seraya mengimbau semua peserta agar serius dalam menyusun langkah-langkah pencegahan.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Sulawesi Tengah, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi berlangsung selama tiga hari, dengan agenda utama membahas materi mitigasi pelanggaran pada tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara (Tungsura).
Para narasumber turut menekankan peran strategis pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani potensi pelanggaran dan tindak pidana yang mungkin terjadi selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
KPU Sulawesi Tengah berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, dan adil.