PA;U, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir layanan pindah memilih (DPTb) akan berakhir pada Rabu, 20 November 2024. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Palu, Muhamad Musbah, menyampaikan imbauan ini untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat terjamin pada Pemilu mendatang.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu, kami menyampaikan bahwa besok, Rabu, 20 November 2024, merupakan batas akhir layanan pindah memilih. KPU Kota Palu beserta badan ad hoc PPK/PPS se-Kota Palu di delapan kecamatan dan 46 kelurahan akan membuka layanan pindah memilih (DPTb) sampai pukul 23.59 WITA,” ujar Muhamad Musbah dalam keterangannya.
Layanan pindah memilih ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang berada di luar domisili asal mereka, agar tetap dapat menyalurkan hak suara. KPU Kota Palu mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mendatangi kantor KPU, PPK, atau PPS terdekat sebelum waktu layanan ditutup.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang inklusif, adil, dan sesuai dengan jadwal. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik, karena setelah batas waktu tersebut, layanan tidak akan tersedia lagi,” tambah Muhamad Musbah.
Dengan berakhirnya layanan pindah memilih, KPU Kota Palu menegaskan pentingnya masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu demi masa depan yang lebih baik.