JAKARTA, BULLETIN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada acara penutupan tahun tematik 2024 dan pencanangan tahun tematik Tahun 2025 sekaligus pembukaan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2024. Senin, (2/12/2024), Kemenkumham Sulteng berhasil meraih penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, atas keberhasilannya dalam meningkatkan permohonan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait Indikasi Geografis (IG) tahun 2024.
Dipusatkan di Shangri-La Hotel, Jakarta, penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar yang saat itu disaksikan oleh para pimpinan tinggi unit utama serta para mitra kerja Kementerian Hukum.
Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham Sulteng dalam mendorong perlindungan produk lokal melalui peningkatan permohonan, pengawasan, serta kolaborasi erat bersama Pemerintah Daerah dalam mendorong perlindungan IG.
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Zuliansyah, Hermansyah Siregar menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diraih.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam mendukung pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah. Melalui pendaftaran IG, kita tidak hanya melindungi kekayaan intelektual masyarakat, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan bahwa suatu barang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang esensial, secara eksklusif terkait dengan daerah geografis asalnya. Dengan adanya perlindungan hukum berupa IG, produk lokal akan lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan produk sejenis dari daerah lain.
Beberapa produk lokal Sulawesi Tengah yang telah berhasil mendapatkan perlindungan hukum berupa IG antara lain:
* Tenun Nambo dari Kab. Banggai,
* Ikan Sidat Marmorata dari Kab. Poso,
* Dan, Tenun Ikat Donggala dari Kab. Donggala.
Hal itu pun, diproyeksikan akan bertambah dengan berbagai produk lainnya yang saat ini tengah dalam proses pendampingan perlindungan. Hermansyah Siregar menguraikan tercatat 7 produk IG akan didaftarkan, diantaranya, Cengkeh Toli-Toli, Bawang Goreng Palu, Ubi Tumondo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai, dan Durian Nambo Banggai.
“Tentunya akan terus bertambah, seiring dengan proses pendampingan antara Kementerian Hukum bersama Pemerintah Daerah serta kelompok masyarakat di Sulteng. Kita komitmen untuk melindungi semua potensi kekayaan intelektual yang ada,” tambah Hermansyah Siregar.
Ia juga menambahkan Keberhasilan Kemenkumham Sulteng dalam mendorong pendaftaran IG tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, Masyarakat hingga Akademisi.
Penghargaan yang diraih ini semakin memotivasi Kemenkumham Sulteng untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Ke depan, Kemenkumham Sulteng akan terus berupaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif di daerah.