Ketua DPRD Palu dan DPR RI Bahas Keadilan Pajak

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, berkonsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, Kamis, (5/12/ 2024).Foto: Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, berkonsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, untuk membahas sejumlah isu strategis, termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak yang dianggap perlu lebih berkeadilan sosial.  

Dalam pembahasan di ruang kerja anggota DPR RI daerah Pemilihan Sulawesi Tengah di komplek DPR RI Senayan, Jakarta itu, Rico mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kota Palu belum mencapai target termasuk dari pajak.

 “Tetapi soal pajak kita harus fleksibel dalam merancang kebijakannya. Jangan sampai membebani masyarakat kecil,” ungkapnya.  Kamis, 5/12/ 2024

Salah satu topik yang mencuat adalah rencana penyesuaian pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, pajak tertinggi ditetapkan sebesar 10 persen, namun ada usulan untuk memberikan klasifikasi yang lebih fleksibel, termasuk penyesuaian untuk rumah makan atau restoran dengan ruang VIP dan fasilitas seperti AC dan lain-lain.  

“Kami akan melakukan survei ulang agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Pajak ini harus permanen dan mencerminkan keadilan sosial,” ujar Rico.  

Anggota Baleg dan Komisi 2 DPR RI, Longki Djanggola, turut menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga memperhatikan asas keadilan. “Pajak itu bukan sekadar angka. Harus ada keberimbangan antara kontribusi masyarakat dan pelayanan pemerintah,” katanya.  

*Pajak untuk Penjual Nasi Kuning, Adil atau Beban?*  

Di tengah diskusi, muncul wacana unik: Apakah penjual nasi kuning Rp10 ribuan juga akan dikenakan pajak? Hal ini menuai perhatian karena makanan atau jajanan tradisional seperti nasi kuning menjadi konsumsi masyarakat umum. Di samping itu tentu saja para penjual mendapat keuntungan yang tidak banyak. 

“Kami ingin memastikan pajak yang diterapkan tidak memberatkan usaha kecil atau makanan tradisional. Pajak harus memberikan dampak sosial yang positif, bukan justru menekan ekonomi rakyat kecil,” tegas Rico.  

Berita Pilihan :  Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Dalam upaya ini, DPRD juga akan berencana mengajukan inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyempurnakan aturan pajak. “Kami berharap pemerintah kota mendukung langkah ini, termasuk melakukan uji petik yang lebih mendalam. Jangan sampai ada potensi kehilangan pendapatan,” imbuh Rico.  

Ditargetkan, hingga akhir desember nanti, realisasi PAD Kota Palu bisa lebih besar dari saat ini. Namun, untuk mencapai itu, perlu pendekatan strategis dan kajian mendalam, terutama bagi sektor usaha kecil-menengah.  

“Mas Joko, misalnya, dengan omzet sekitar Rp2 jutaan per hari, jika dikenakan pajak 10 persen, apakah itu masuk akal? Inilah yang harus kita kaji,” tutup Rico.  

Dengan semangat pajak yang berkeadilan, masyarakat Palu berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara kontribusi dan perlindungan usaha kecil, tanpa menghilangkan esensi sosial dari pajak itu sendiri. ***

Pos terkait