PALU, BULLETIN.ID – Komis C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pelaksana proyek pembangunan, terkait evaluasi pelaksanaan proyek di Kota Palu untuk tahun anggaran 2024. Senin (23/12/2024).
Rapat dengan pendapat tersebut memfokuskan pada progres pembangunan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.
Proyek pembangunan kantor DLH Kota Palu direncanakan selesai dalam waktu 180 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 26 Desember 2024. Namun, hingga saat ini, progres pekerjaan baru mencapai 72 persen, sehingga memicu kekhawatiran terkait potensi keterlambatan penyelesaian proyek.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyampaikan pesimisme terhadap kemampuan pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Tadi dari dinas sampaikan progresnya baru 72 persen. Menurut saya, hingga 26 Desember nanti, proyek ini tidak mungkin selesai. Saya yakin tidak akan selesai,Kata Nasar.
Ia juga menegaskan bahwa pihak DPRD akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pada 26 atau 27 Desember untuk memastikan kondisi di lapangan
Sementara itu Adriel, pelaksana proyek pembangunan kantor DLH Kota Palu, mengungkapkan sejumlah kendala yang menghambat pengerjaan. Ia menjelaskan bahwa proses pembersihan lokasi baru dimulai pada 24 Juni 2024 karena masih ada pembongkaran empat bangunan kantor lama. Akibatnya, dua minggu awal proyek tidak dapat dikerjakan sesuai jadwal.
“Kami baru bisa memulai pembersihan lokasi pada tanggal 24 Juni. Selain itu, ada kendala dalam pembayaran keuangan. Saat ini progres fisik sudah 72 persen, tapi progres pembayaran keuangan baru mencapai 42 persen,” kata Adriel.
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu juga mengkonfirmasi adanya kendala dalam pembayaran ke kontraktor. Hal ini disebabkan oleh minimnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu, yang menjadi salah satu sumber pembiayaan proyek.
“Pembayaran bergantung pada pengajuan dari Dinas PU dan realisasi progres pekerjaan. Namun, karena PAD kita saat ini masih minim, kami harus menghitung dan menyesuaikan kemampuan keuangan sebelum melakukan pembayaran,” jelas perwakilan BPKAD.
Meski begitu, pihak BPKAD memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan ketika kondisi keuangan memungkinkan. “Insya Allah akan dibayarkan, tetapi kami tetap melihat kondisi keuangan dan realisasi PAD,” tambahnya
DPRD Kota Palu melalui Komisi C berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek ini. Mereka menegaskan pentingnya menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, demi meningkatkan layanan publik dan efisiensi anggaran.
Proyek pembangunan kantor DLH Kota Palu menjadi perhatian serius karena mencerminkan efektivitas pengelolaan proyek pemerintah, sekaligus menjadi tolak ukur realisasi anggaran daerah di tahun anggaran 2024