POSO, BULLETIN.ID – Abd. Rahman ditangkap pada 26 Agustus 2021 atas kepemilikan senjata api dan amunisi yang terkait dengan tindak pidana terorisme. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan No. 456/PID.SUS/2022 PN.JKT BRT tertanggal 25 Agustus 2022. Namun, pada 9 Oktober 2024, ia dibebaskan lebih awal dari Lapas Khusus Kelas IIB Cilacap setelah mendapatkan pencerahan bersyarat melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2083.PK.05.09 Tahu
Sepulang dari masa tahanan, Rahman kini tinggal di Desa Tokorondo bersama keluarganya. Ia kembali menekuni pekerjaannya sebagai tukang bangunan dan merawat kebun coklat miliknya yang sebelumnya sempat terbengkalai. Saat ini, ia juga tengah membantu membangun pagar bangunan sarang walet di Desa Taunca, Kecamatan Pos
Dalam keterangannya, Rahman mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian Satgas Ops Madago Raya yang telah berkunjung untuk bersilaturahmi. Ia berharap hubungan komunikasi ini dapat terus terjalin untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kam
Rahman mengakui bahwa tindakannya di masa lalu merupakan sebuah kesalahan besar yang merugikan dirinya sendiri dan keluarganya. Selama menjalani hukuman, ia banyak belajar dan menyadari pentingnya menjalani kehidupan yang lebih baik. Kini, ia berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya
“Saya ingin menata hidup kembali. Apa yang pernah saya lakukan dulu cukup menjadi pelajaran. Saat ini saya fokus bekerja sebagai tukang bangunan, merawat kebun coklat, dan membantu menciptakan keamanan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Rahman juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Poso. Ia berharap dapat berkontribusi dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intol
“Semoga saya bisa menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan di Poso, terutama dalam mencegah anak-anak muda terpapar paham-paham yang salah,”
Rahman menutup dengan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah banyak membantu sejak awal pengampunan hingga kini, serta komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso