JAKARTA, BULLETIN.ID – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang melibatkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.” Kata Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola,
Bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Diperkirakan, seluruh sengketa Pilkada Serentak 2024 akan selesai di MK paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Longki Djanggola.
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***