Kanwil Kemenkum Sulteng dan DJKI Bahas Strategi Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual

  • Whatsapp
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto : Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha. Tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.

Dalam pertemuan ini, beberapa isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya:

1. Perluasan Jangkauan Layanan KI

Meningkatkan akses layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

2. Peningkatan Kompetensi SDM – Mengembangkan kapasitas operator KI melalui pelatihan dan edukasi teknis guna mempercepat proses permohonan KI.

3. Percepatan Penyelesaian Permohonan KI – Mengoptimalkan durasi terbitnya sertifikat KI serta meningkatkan pendampingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis dan Desain Industri.

4. Penegakan Hukum KI – Meningkatkan efektivitas penyelesaian aduan dan mediasi terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual.

5. Kolaborasi dan Dukungan Layanan KI – Memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai Local Supporting Unit dalam kegiatan DJKI tahun 2025.

Dalam arahannya, Dirjen KI Ir. Razilu menekankan pentingnya strategi yang terarah dalam implementasi program DJKI, terutama dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran sebesar 50%. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng diharapkan:

• Menentukan skala prioritas program KI dengan menggandeng mitra kerja melalui perjanjian kerja sama (MoU/PKS).

• Mengoptimalkan kerja sama dengan universitas dalam penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, memanfaatkan hasil penelitian mahasiswa.

Berita Pilihan :  IOH  dan AIonOS Bersinergi untuk Mendorong Transformasi AI di Indonesia

• Mempercepat penyelesaian permohonan KI, dengan pendaftaran merek UKM yang dapat selesai dalam waktu 3 bulan dan desain industri dalam 4 bulan.

• Mendorong sinergi antara layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan KI, terutama terkait pendirian perseroan perorangan dan perlindungan merek usaha masyarakat.

• Menyediakan layanan KI secara hybrid atau on-the-spot, untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat luas.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KI, DJKI akan menggelar lomba aransemen Mars KI antar-Kanwil, dengan technical meeting dijadwalkan pada 3 Februari 2025. Sementara itu, pada 4 Februari 2025, akan dilakukan pertemuan virtual terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program KI di seluruh wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJKI ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan KI, mempercepat proses permohonan, serta memperluas jangkauan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM,” ujar Rakhmat Renaldy.

Dengan adanya dukungan dari DJKI serta sinergi dengan berbagai pihak, Rakhmat Renaldy menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng optimis dapat menghadirkan layanan KI yang lebih efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Pos terkait