PALU, BULLETIN.ID, Polda Sulawesi Tengah siap mengamankan dan mengawal pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu menindak lanjuti setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan hasil sengketa Pilkada di 2 Kabupaten tersebut pada 24 Februari 2025 malam.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai agar melakukan PSU Pilkada di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, sedangkan KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan PSU Pilkada secara keseluruhan.
“Polda Sulteng siap mengawal dan mengamankan PSU yang akan digelar di 2 Kabupaten,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (25/2/2025)
Lanjut ia mengatakan, Kepolisian tentunya akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat serta KPU dan Bawaslu di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong.
“Dalam pelaksanaan pengamanan, tentunya akan dikedepankan Polres Banggai dan Polres Parigi Moutong. Polda Sulteng akan memberikan asistensi dan bantuan personel pengamanan terhadap 2 Polres yang akan melaksanakan pengamanan PSU Pilkada,” jelas Djoko.
Menghadapi perkembangan situasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat, tim pemenangan dan simpatisan pasangan calon Bupati Wakil Bupati, untuk tetap tenang dan jaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Saya mengimbau masyarakat, tim pemenangan dan simpatisan paslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Jaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.