Palu – Bulletin.id, Setelah Sulawesi Tengah dinyatakan zero kasus dan turun menjadi zona kuning, menjadi kabar baik bagi para peternak.
Hal tersebut, karena setelah dinyatakan sebagai zona kuning aktivitas lalu lintas ternak kembali dapat dilakukan.
Kepala UPT Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah drh. Erwin Hurudji menjelaskan lalu lintas ternak dapat dilakukan tetapi peternak terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Beberapa ketentuan diantaranya yang harus dipenuhi adalah, hewan ternak terlebih dahulu harus divaksin. Selain itu telah melalui masa karantina selama 14 hari dan dinyatakan bebas PMK.
“Sejauh ini, kita telah mengirimkan sejumlah 40 ekor sapi untuk pemenuhan permintaan dari pulau kalimantan,” jelas erwin, Sabtu (17/12/2022).
Lebih lanjut, dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pengirim hewan ternak dengan jumlah yang sama tujuan kalimantan.
“Pengiriman hewan ternak tersebut dalam rangka misi dagang antara Provinsi Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur untuk pemenuhan kebutuhan protein di IKN,” ujar Erwin.
Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengiriman ternak ke luar Provinsi adalah status zona antar wilayah pengirim dan penerima minimal harus sesama zona kuning.