BENGKULU, BULLETIN.ID – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata Tiga Putra yang tenggelam di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, mendapatkan hak jaminan dan santunan sesuai peraturan yang berlaku. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 15.30 WIB, saat kapal dihantam badai dalam kondisi cuaca buruk.
Kapal yang mengangkut 104 orang, terdiri dari 6 awak dan 98 penumpang, mengalami kecelakaan tunggal dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia serta 30 lainnya luka-luka. Korban luka kini dirawat di RS Bhayangkara dan RS HD Kota Bengkulu.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut. “Kami turut berbelasungkawa. Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh korban kecelakaan angkutan umum sesuai amanah undang-undang,” ujar Dewi dalam pernyataannya.
Dewi menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang disalurkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, korban juga berhak atas manfaat tambahan berupa biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.
Petugas Jasa Raharja dari Kanwil Bengkulu telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan Ditpolair, Dinas Perhubungan, kepolisian, rumah sakit, dan pihak pemilik kapal. Proses verifikasi terus berlangsung agar penyaluran santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Bengkulu, Fitri Agustina, menyatakan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga korban di rumah sakit dan posko terpadu. “Kami pastikan proses ini berjalan lancar dan hak korban diberikan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan pelayaran wisata. “Kelayakan kapal dan kondisi cuaca harus menjadi perhatian utama agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Dewi.