PALU, BULLETIN.ID — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, mewakili pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Poso pada Selasa (3/6/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang VIB.A Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Agenda utama kunjungan ini adalah konsultasi mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang menjadi unsur strategis dalam menjaga integritas dan marwah lembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Abdul Rahman menegaskan pentingnya peran Badan Kehormatan sebagai penjaga moral institusi. Ia menjelaskan bahwa BK bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD, serta mengawasi etika dan perilaku anggota dewan berdasarkan kode etik yang berlaku.
“Badan Kehormatan bukan sekadar alat kelengkapan biasa, tetapi simbol komitmen DPRD terhadap integritas, etika publik, dan kepercayaan rakyat. Ketika masyarakat menilai DPRD, perilaku anggotanya adalah yang pertama kali dilihat,” ujarnya.
Abdul Rahman juga memaparkan tahapan tata beracara BK yang harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi awal, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan. Ia menekankan pentingnya menjamin hak-hak anggota DPRD yang diperiksa, termasuk hak untuk membela diri.
“Proses harus adil dan menghasilkan rekomendasi yang proporsional, mulai dari pembinaan, teguran, hingga sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi serta foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kebersamaan antar-legislatif lintas daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina D. Mapeda, bersama anggota DPRD Poso lainnya yakni Roslin L. Taruklabi, Ma’mur Lapido, SH, dan I Made Kajeng, Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta sejumlah pejabat fungsional sekretariat dewan.







